Sunday, 9 April 2023

Dampak Sosial Informatika Bagian 2

 A. Media Sosial dan Manfaatnya 

1. Media Sosial 

ü  Media Sosial dapat didefinisikan sebagai saluran komunikasi kolektif yang dilakukan secara online dan memungkinkan penggunanya untuk saling berinteraksi, berbagi konten, dan berkolaborasi dalam komunitas.

ü  Terdapat berbagai jenis media sosial yang muncul dan dapat dibedakan menjadi beberapa tipe, diantaranya forum, microblogging, social networking, social bookmarking, social curation, dan wikis. 

ü  Saat ini, tersedia banyak media sosial yang tersedia di internet, seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, LinkedIn, dan Whatsapp.  



Untuk menjalankan fungsinya, media sosial dilengkapi dengan fitur-fitur sebagai berikut.

ü  Akun Pengguna

ü  Profil Pengguna

ü  Teman-Teman, Pengikut, Grup, Hashtag, dan lain-lain

ü  News Feed

ü  Notifikasi

ü  Memperbarui atau mem-posting informasi

ü  Tombol like dan komentar

ü  Review, Rating atau Sistem Voting

Untuk melindungi diri dari agar tetap dapat menggunakan media sosial dengan nyaman, menyenangkan, dan terhidar dari bahaya, tersedia fitur-fitur sebagai berikut.

ü  Mengatur profil dan privasi

ü  Unfollow

ü  Unfriend

ü  Block

ü  Mematikan Notifikasi

ü  Menghentikan Komentar

ü  Mengatur Posting-an dan Komentar


2. Manfaat Penggunaan Media Sosial 

Kehadiran media sosial memberikan manfaat dan pengaruh yang baik bagi kehidupan manusia, di antaranya sebagai berikut.

ü  Membuat pengguna dapat terhubung dengan pengguna lain, baik yang telah dikenal di dunia nyata maupun orang-orang yang baru.

ü  Mampu memberikan akses kepada pengguna akan berbagai budaya, pendapat, serta nilai-nilai dari orang-orang yang berasal dari berbagai budaya dan negara yang berbeda.

ü  Menyediakan banyak informasi yang berasal dari penggunanya.

ü  Memungkinkan pengguna memberikan pendapat dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk mebagikan pemikiran dan pendapat mereka kepada masyarakat.


3. Etika Penggunaan Media Sosial 

Sebagai pengguna media sosial, seseorang perlu memahami beberapa aturan, etika, atau petunjuk yang dapat dijadikan panduan, di antaranya sebagai berikut.

ü  Menjaga privasi pribadi dan orang lain.

ü  Hati-hati mem-posting sesuatu.

ü  Memberi komentar yang wajar dan tidak menyerang pribadi.

ü  Menggunakan bahasa yang baik.

ü  Tidak mem-posting konten negatif.

ü  Menghargai karya orang lain.

ü  Tidak membagikan berita palsu atau hoaks.

ü  Menggunakan etika komunikasi yang baik.




B. Dampak Negatif Media Sosial 

I. Penyebaran Hoaks 

  1. Hoaks merupakan berita yang tidak benar. Hoaks dikenal juga dengan istilah “fake news” (berita bohong), “post-truth” (pasca kebenaran), dan “alternative facts” (fakta alternatif)
  2. Pemerintah mengeluarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 terkait penyebaran berita bohong dan sanksi yang dikenakan. 

Ciri-ciri Hoaks

1)     Menggunakan kalimat yang sensasional atau bombastis.

2)     Mengutip nama dan pendapat para ahli yang telah dimanipulasi.

3)     Menyatakan bahwa informasi dari orang terpercaya dan sudah divalidasi, namun sumber dirahasiakan.

4)    Penyebar hoaks menyatakan berita tersebut tidak ditemukan di media karena media sudah diancam atau dibeli pihak tertentu.

5)     Menyinggung isu-isu sensitif, seperti SARA untuk membangkitkan emosi para penerima berita.

6)     Meminta agar penerima langsung mengambil tindakan tertentu dengan berbagai macam alasan.

7)     Menggunakan kalimat-kalimat yang memutarbalikkan logika.

8)    Jika diperlukan, dilengkapi foto atau video yang sudah diedit, dipotong, dan dimanipulasi, terutama informasi waktunya.

9)     Hoaks seringkali disebar melalui grup di media sosial.


Beberapa hal yang dapat dijadikan acuan untuk memeriksa berita hoaks dan tindakan yang dapat dilakukan untuk menghentikan penyebarannya.

ü  Judul yang Provokatif

ü  Memeriksa Narasumber

ü  Perhatikan Sumber Berita

ü  Mengecek Gambar

ü  Memeriksa Penilaian Sendiri

ü  Membedakan Fakta dan Opini

ü  Mengecek Tanggal Berita

ü  Memeriksa di Halaman Website Secara Langsung

ü  Bergabung dengan Grup Anti Hoaks

ü  Melaporkan Hoaks melalui email ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id atau ke Divisi Cyber Crime Polri melalui email ke cybercrime@polri.go.id

ü  Untuk memeriksa apakah gambar yang digunakan asli atau hoaks, kita dapat memeriksa kecacatan gambar hasil editannya melalui pengamatan yang teliti atau dengan menggunakan perangkat lunak tertentu.

ü  Cara lainnya dengan mencari gambar asli dari gambar hasil editan tersebut. Langkah-langkah:

1.    Ketik alamat URL berikut ‘images.google.com’ di browser.

2.   Klik ikon kamera untuk mengupload gambar. Pada kotak dialog yang muncul, klik tab Upload an image.

3.  Klik tombol choose file, kemudian buka direktori di mana gambar yang ingin digunakan sebagai pencarian disimpan.

4.  Pilih file gambar tersebut dan Google akan melakukan pencarian gambar yang mirip secara otomatis dan menampilkan hasil pencarian.

5.  Jika mengklik ikon gambar yang ditampilkan di halaman hasil pencarian, maka berbagai link halaman web untuk memuat gambar tersebut akan ditampilkan.

6. Bandingkan narasi dari berbagai halaman web tersebut untuk mengecek narasi sebenarnya dari gambar tersebut

 II. Ujaran Kebencian 

ü  Ujaran kebencian dapat ditujukan kepada individu tertentu, organisasi, lembaga, pejabat negara, maupun suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.

ü  Dapat dikenakan jerat hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45A ayat 1.


III. Mengancam Presiden/Wakil Presiden

ü  Ancaman yang ditujukan kepada Presiden atau wakil Presiden dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.

ü  Tindakan makar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 104.


IV. Berbagai Konten Negatif Lainnya 

ü  Beberapa bentuk konten negatif lain yang sering disebarkan melalui media social atau aplikasi internet lainnya, yaitu:

§  Pornografi/pornografi anak

§  Perjudian

§  Penghinaan atau fitnah/pencemaran nama baik

§  Pengancaman/pemerasan

§  Konten berbau terorisme/radikalisme.

ü  Pengaturan tentang konten negatif yang berupa pornografi,  perjudian, dan penghinaan diatur melalui Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pada pasal 27 dan Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45.

V. Berbagai Dampak Negatif Lainnya

a. Penipuan 

ü  Memanfaatkan kebutaan korban terhadap cara teknologi bekerja, serta kelemahan dari sifat dasar dan emosi manusia.

ü  Beberapa modus penipuan, yaitu:

§  mengirimkan sms dengan iming-iming hadiah

§  pura-pura ingin mengirimkan uang ke rekening korban

§  meminta uang menggunakan akun media sosial orang lain seolah-olah penipu adalah pemilik akun sendiri

§  pura-pura menjual barang fiktif

b. Cyber Bullying

Beberapa bentuk cyber bullying, yaitu:

ü  mengirim pesan bernada ancaman melalui email atau aplikasi pesan lainnya

ü  menyebarkan rumor yang membuat korban menjadi malu

ü  memposting ancaman kepada korban di media sosial

ü  berpura-pura menjadi seseorang dan mengancam korban

ü  masuk ke akun korban dan memposting sesuatu yang mempermalukan pemilik akun.


c. Menurunnya kualitas Interaksi Sosial 

ü  Gejala menarik diri dari interaksi dengan sesama dan mengalihkan perhatian ke gadget dikenal dengan istilah phubbing (phone snubbing).

ü  Perilaku ini menyebabkan interaksi sosial antara dua orang atau dalam sebuah kelompok menjadi kurang berkualitas.


 
d. Kecanduan Teknologi

ü  Dapat terjadi karena terlalu lama menghabiskan waktu di depan komputer atau gadget lain.

ü  Tanda-tanda kecanduan teknologi dapat dilihat dari perilaku pengguna, yaitu:

·         tidak bersemangat melakukan aktivitas lain selain bermain dengan gadget

·         susah diajak berkomunikasi  karena perhatian selalu tertuju pada smartphone

·         mudah emosi jika tidak menggunakan smartphone


e. Menurunnya Kesehatan 

Perilaku yang dapat mengganggu kesehatan:

ü  Penggunaan smartphone yang terlalu lama, sehingga pola makan dan istirahat menjadi tidak teratur.

ü Kurangnya interaksi dengan orang lain akibat terlalu lama dengan smartphone sehingga menyebabkan gangguan mental.

ü  Menurunnya tingkat konsentrasi dan kemampuan berpikir, serta stres.

ü Terkena penyakit repetitive stress injury pada bagian tubuh tertentu karena melakukan gerakan yang sama secara berulang dalam jangka yang lama.

ü  Menurunnya kebugaran tubuh dan mengalami obesitas karena kurangnya gerakan tubuh

f. Spam

Spammer dapat berupa manusia nyata atau bot, yang menyebarkan spam dalam bentuk komentar berupa iklan atau pesan lainnya

g. Memanipulasi jatidiri

Tuntutan agar terlihat ‘mewah’ di media sosial, seringkali membuat orang-orang memanipulasi apa yang tampak di media sosial menjadi jauh lebih hebat dari kenyataannya.

h. Informasi yang berlebihan 

Informasi yang tidak disaring dahulu dapat membuat berpikir berlebihan sehingga emosi tidak terkontrol, stres berlebih, dan menurunnya konsentrasi.




No comments:

Post a Comment